"Secara fisik dikuasai oleh saudara Teddy," kata Bahyuni.
"Pengurusannya ada yang di kakaknya dan orang lain, yang tahu persis adalah saudara Teddy."
Menurut keterangan para saksi yang hadir, aset-aset dan dokumen awalnya disimpan oleh Lina.
Sepeninggal sang istri, Teddy lah yang menguasai seluruh aset yang ada.
"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu," terang Bahyuni.
Tak main-main, Fery menuturkan jika pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tak ada itikad baik dari Teddy.
"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.
"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari."
"Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.
Deadline yang ditentukan pihak kuasa hukum Rizky Febian tersebut telah berakhir pada, Senin (1/3/2021).