Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada RCTI, Indosiar, FTV, SCTV, dan Trans 7.
Akibat dari pelanggaran itu, kelima stasiun TV itu pun mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Ini bukan pertama kalinya stasiun TV melakukan pelanggaran semacam itu.
Sebagai tambahan informasi, Trans TV juga pernah ditegur KPI sebelumnya.
Melansir dari Kompas.com, hal ini gegara program siaran Nih Kita Kepo yang menayangkan adegan Nikita Mirzani ketika menghamburkan dollar ke lantai.
Selain itu, bentuk pelanggaran yang dilakukan Nih Kita Kepo, menurut KPI, dalah gambaran koleksi barang-barang mewah yang dianggap "murah banget".
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang baik dan bermanfaat, terlebih bagi anak dan remaja.
GridPop.ID (*)