Find Us On Social Media :

Tak Tanggung-tanggung, Gegara Iklan LGBT yang Diperankan Rio Dewanto, 5 Stasiun TV Ini Kena Tegur KPI, Berikut Kronologinya!

By Arif B, Kamis, 11 Maret 2021 | 15:40 WIB

5 stasiun televisi kena tegur KPI gegara iklan Rio Dewanto

GridPop.ID - Siapa yang tak kenal Rio Dewanto.

Aktor yang kini berkecimpung di bisnis kopi ini memang sudah dikenal luas.

Apalagi baru-baru ini namanya jadi bahan perbincangan karena iklan LGBT yang diperankan Rio Dewanto membuat 5 stasiun TV kena tegur KPI.

Baca Juga: Kariernya Sukses Berat hingga Miliki Fans Bejibun, Rizky Billar Ternyata Sempat Ingin Menyerah Jadi Artis hingga Hampir Lakukan Hal Tak Terduga Ini: Putus Asa, Frustasi

Ya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi sekaligus.

Hal itu terjadi karena kelima stasiun TV menayangkan iklan Grab Food yang dibintangi Rio Dewanto. 

Pasalnya dalam iklan tersebut, ada tokoh pria yang berdandan dan bersuara menyerupai wanita.

Baca Juga: Indra Priawan Sentil Soal Masalah Rumah Tangga, Nikita Willy Langsung Tak Berkutik Saat Sang Suami Singgung Soal Hal Sensitif Ini: Curhatnya Sama Allah

Menurut KPI, adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.

Berjudul 'GrabFood Versi Bertualang Rasa Cerita Cinta', iklan tersebut menampilkan visual seorang pria dengan riasan (make up dan dandanan bagian kepala) serupa wanita.

Bahasa tubuh dan dubbing suara pria tersebut juga terlihat kewanita-wanitaan.

"..ini loh cronuts alias croissant donuts, Beib!" kata pria dalam iklan.

Baca Juga: Pamer Tas Mungil yang Punya Mata dan Kaki Bak Tas Anak Kecil, Syahrini Sukses Bikin Netizen Spot Jantung Saat Bongkar Harganya: Sungguh Membagongkan

Mengutip dari Grid.ID, Kamis (11/3/2021), iklan itu ditayangkan antara tanggal 19 hingga 23 Februari. 

Berdasarkan surat teguran KPI, iklan ini telah melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2021. Yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS.

Selain itu, iklan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.

Baca Juga: Rambut Pendek Jadi Ciri Khasnya, Penampilan Terbaru Yuni Shara yang Tak Biasa Ini Langsung Buat Netizen Terperangah, Disebut Mirip Penyanyi Legendaris Titi DJ

Dua surat edaran yang berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran itu terbit pada 3 Maret 2021.

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada RCTI, Indosiar, FTV, SCTV, dan Trans 7.

Akibat dari pelanggaran itu, kelima stasiun TV itu pun mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Ini bukan pertama kalinya stasiun TV melakukan pelanggaran semacam itu.

Baca Juga: Ajukan Syarat Tak Masuk Akal, Teddy Berjanji Tak Akan Permasalahkan Harta Warisan Lina Jubaedah Lagi di Masa Depan

Sebagai tambahan informasi, Trans TV juga pernah ditegur KPI sebelumnya.

Melansir dari Kompas.com, hal ini gegara program siaran Nih Kita Kepo yang menayangkan adegan Nikita Mirzani ketika menghamburkan dollar ke lantai.

Selain itu, bentuk pelanggaran yang dilakukan Nih Kita Kepo, menurut KPI, dalah gambaran koleksi barang-barang mewah yang dianggap "murah banget".

Baca Juga: Selalu Sukses Buat Netizen Geram, Rizky DA Banjir Komentar Pedas dari Netizen Gegara Asik Sendiri Lakukan Hal Ini Saat Nadya Mustika Hamil Besar: Gak Tahu Diri Ya!

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang baik dan bermanfaat, terlebih bagi anak dan remaja.

GridPop.ID (*)