3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Terkait laporan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung sigap menanggapi ramainya kisruh soal acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.
KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel.
"Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengna tayangan hari ini," kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI.
Namun melansir Kompas.com, RCTI membantah jika pihaknya dituduh melanggar aturan.
Stasiun televisi swasta RCTI menilai tidak ada pelanggaran dalam menayangkan acara lamaran hingga pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara live.