GridPop.ID - Acara lamaran Atta dan Aurel yang digelar pada Sabtu, 13 Maret 2021 kemarin sukses mencuri perhatian publik.
Segala sesuatunya mulai dari kebaya, seserahan bahkan para tamu undangannya pun turut jadi sorotan.
Sayangnya, acara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu justru mendulang permasalahan baru lantaran stasiun tv RCTI yang menayangkan lamaran tersebut harus kena semprit KPI.
Seperti dilansir dari Tribunnews, acara Atta dan Aurel yang disiarkan secara langsung di televisi menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Terkait laporan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung sigap menanggapi ramainya kisruh soal acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.
KPI berencana memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel.
"Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengna tayangan hari ini," kata Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua KPI.
Namun melansir Kompas.com, RCTI membantah jika pihaknya dituduh melanggar aturan.
Stasiun televisi swasta RCTI menilai tidak ada pelanggaran dalam menayangkan acara lamaran hingga pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara live.
Hal itu disampaikan Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/3/2021).
"Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan prosesi pernikahan Aurel dan Atta ini," kata Syafril.
"Diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk public figure, anak pejabat, ataupun masyarakat, semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa," sambung Syafril.
Syafril menambahkan, RCTI hanya memenuhi animo tinggi para penonton yang ingin menyaksikan idolanya melangsungkan acara lamaran.
Apalagi, acara lamaran atau pernikahan dinilai RCTI bukan sebuah acara negatif yang memberikan dampak buruk bagi publik.
"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka, apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia," ucapnya.
Untuk diketahui, selain disiarkan di RCTI, lamaran Aurel dan Atta kemarin juga ditayangkan secara live di aplikasi RCTI+, dan beberapa prosesi penting dapat disaksikan di channel Youtube RCTI Entertainment.
GridPop.ID (*)