"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Meski begitu pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga masih mempertimbangkan perjalanan dalam negeri sesuai aturan terbaru.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam.
Baca Juga: Selama Ini Gunakan Nama Barbie Kumalasari, Ternyata Inilah Nama Asli Mantan Istri Galih Ginajar
Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.