Find Us On Social Media :

Pantas Saja Pernikahannya Dihadiri Orang Nomor 1 di Indonesia, Terkuak Atta Halilintar Jadi Salah Satu Penyumbang Besar Uang Pajak ke Negara, Nilainya Capai Rp 78 M per Tahun!

By Andriana Oky, Selasa, 6 April 2021 | 20:22 WIB

Jokowi jadi saksi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Atta itu salah satu millenials paling berpengaruh di Indonesia. Para politisi pasti ingin merapat, bisa dipahami. Tapi kalo ikut dipublikasikan pake akun Sekretariat Negara, menurut gue sih aneh. Apa urusannya sama NEGARA, woy?," tulis Ernest Prakasa sembari me-retweet unggahan akun Twitter Sekretariat Negara.

Baca Juga: Sempat Tak Restui Hubungan Anaknya, Sule Kini Beri Syarat Jeffry Reksa Jika Mau Nikahi Putri Delina: Minimal Punya...

Terlepas dari kontroversi tersebut, terkuak fakta mengejutkan dari sosok Atta Halilintar yang pernikahannya bisa dihadiri Presiden Jokowi dan beberapa pejabat penting.

Dilansir dari TribunStyle.com, diungkapkan bahwa Atta merupakan salah satu penyumbang besar uang pajak yang masuk ke negara setiap tahunnya.

Seperti diketahui suami dari Aurel Hermansyah itu memiliki subscriber YouTube sebesar 26,8 juta.

Melansir Kompas.com diungkapkan dalam setahun Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Nikah Muda Meski Baru 5 Bulan Pacaran, Jeffry Reksa Harus Mampu Penuhi Syarat Dari Sule Satu Ini Agar Bisa Persunting Putri Delina

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun. Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.