Find Us On Social Media :

Pantas Saja Pernikahannya Dihadiri Orang Nomor 1 di Indonesia, Terkuak Atta Halilintar Jadi Salah Satu Penyumbang Besar Uang Pajak ke Negara, Nilainya Capai Rp 78 M per Tahun!

By Andriana Oky, Selasa, 6 April 2021 | 20:22 WIB

Jokowi jadi saksi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

GridPop.ID - Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Dalam acara gelaran akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah turut dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto sebagai saksinya yang kemudian menuai kontroversi.

Hal lain yang justru membuat kehadiran Jokowi di pernikahan Atta dan aurel semakin menjadi sorotan adalah saat akun resmi Sekretariat Negara mengunggah momen kehadiran Jokowi di acara pernikahan Atta dan Aurel.

Diberitaka GridPop.ID sebelumnya, postingan tersebut sempat menjadi trending topik pada Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Kerap Berpenampilan Seksi dan Terbuka Pamerkan Lekuk Tubuhnya, Anya Geraldine Tiba-tiba Tampil Tertutup dalam Balutan Hijab dan Gamis

Unggahan itu memperlihatkan potret Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menghampiri Atta dan Aurel usai menggelar acara akad.

Sebagian besar netizen menganggap postingan tersebut tidak tepat mengingat saat ini masyarakat sedang dalam keprihatinan melawan pandemi covid-19.

"Postingan kok gini min," tulis @shona_sulistya.

"Posting kok ga penting min pandemi ngene lagi soro kabeh ga pass boss (sedang begini sengsara semua, tidak pas)," tulis @danangwijaaya.

Baca Juga: Sampai Buat Najwa Shihab Berkomentar, Intip Potret Cantik Dian Sastro Kenakan Gaun Monokrom Bak Putri Korea

Kritikan pedas juga disampaikan komika Ernest Prakasa melalui akun Twitter-nya @ernestprakasa pada Minggu (4/4/2021).

"Atta itu salah satu millenials paling berpengaruh di Indonesia. Para politisi pasti ingin merapat, bisa dipahami. Tapi kalo ikut dipublikasikan pake akun Sekretariat Negara, menurut gue sih aneh. Apa urusannya sama NEGARA, woy?," tulis Ernest Prakasa sembari me-retweet unggahan akun Twitter Sekretariat Negara.

Baca Juga: Sempat Tak Restui Hubungan Anaknya, Sule Kini Beri Syarat Jeffry Reksa Jika Mau Nikahi Putri Delina: Minimal Punya...

Terlepas dari kontroversi tersebut, terkuak fakta mengejutkan dari sosok Atta Halilintar yang pernikahannya bisa dihadiri Presiden Jokowi dan beberapa pejabat penting.

Dilansir dari TribunStyle.com, diungkapkan bahwa Atta merupakan salah satu penyumbang besar uang pajak yang masuk ke negara setiap tahunnya.

Seperti diketahui suami dari Aurel Hermansyah itu memiliki subscriber YouTube sebesar 26,8 juta.

Melansir Kompas.com diungkapkan dalam setahun Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Baca Juga: Sesumbar Ingin Nikah Muda Meski Baru 5 Bulan Pacaran, Jeffry Reksa Harus Mampu Penuhi Syarat Dari Sule Satu Ini Agar Bisa Persunting Putri Delina

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun. Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Baca Juga: Namanya Tak Lagi Tercantum di Trah Keluarga Cendana, Tata Cahyani Masih Kompak Pamerkan Kedekatannya dengan sang Anak, Intip Gaya Fashion Mantan Istri Tommy Soeharto yang Necis Abis!

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Berikut cara perhitungannya:

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Baca Juga: Dituduh Jiplak Fashion Nagita Slavina, Baju Kondangan Ayu Ting Ting Mendadak Diserbu Nyinyiran Netizen: Mirip Banget!

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

GridPop.ID (*)