Find Us On Social Media :

Konflik Semakin Membara Usai ART Laporkan Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons, Polisi Akhirnya Angkat Bicara Jelaskan Perkara yang Menjerat Istri Hotma Sitompul

By Sintia N, Minggu, 11 April 2021 | 20:43 WIB

ART laporkan Desiree Tarigan, Bams eks Samsons dan saudaranya ke polisi

GridPop.ID - Perseteruan antara Hotma Sitompul dan istrinya Desiree Tarigan kian meruncing saja.

Konflik yang semula berawal dari perkara rumah tangga, kini semakin melebar ke berbagai masalah.

Bahkan asisten rumah tangga (ART) Desiree Tarigan pun dikabarkan melaporkan mantan majikannya dan Bams eks Samsons.

Baca Juga: Cinta Pangeran Charles Tak Pernah Sampai ke Putri Diana, Pangeran Philip Disebut-sebut Jadi Awal Kesengsaraan Ibu Pangeran William dan Harry, Ada Apa?

Irni, wanita yang mengaku mantan ART sosok berinisial DT yang diduga Desiree Tarigan mantap mengambil langkah hukum.

Dilansir dari GridHot.ID, Irni mengaku dapat perlakuan tak pantas dari Desiree Tarigan dan anak-anaknya.

ART ini mengaku disekap, dianiaya bahkan ponselnya pun dirampas oleh Desiree.

"Klien kami ini adalah asisten rumah tangga (ART) menurut kami itu sudah bisa dijadikan laporan polisi karena ada unsur-unsur pidananya, ujar Vidi Galenso dalam Youtube Star Story, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Gembar-gembor Kepengin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Malah Buat sang Mertua Akhirnya Turut Buka Suara, Krisdayanti: Ngaco!

 

 

Menurut Vidi, penyekapan itu terjadi beberapa waktu yang lalu, namun ia tak bisa menyebutkan tanggal pastinya.

Ia menduga kejadian ini mungkin ada kaitannya dengan hebohnya kasus Desiree Tarigan yang diduga selingkuh dari Hotma Sitompul.

"Ya mungkin ada kaitannya atau mungkin tidak ada. Tapi melihat yang kita laporkan mungkin ada kaitannya kejadian yang heboh akhir-akhir ini," jelasnya.

Baca Juga: MERINDING! Saksi Mata Bongkar Hal-Hal Ganjil Dibalik Kecelakaan Tim Jordi Onsu, Mobil Tiba-tiba Mogok Sampai Ada yang Kesurupan

Mirisnya, Vidi membeberkan bahwa tindakan tak menyenangkan itu dialami kliennya berkali-kali.

Tak pelak laporan tersebut semakin membuat heboh kasus Hotma Sitompul VS Desiree Tarigan yang kini bak bola api.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai laporan ART dengan terlapor Desiree Tarigan, beserta putranya Bams eks Samson, dan dua orang lainnya.

Baca Juga: Sempat Saling Sikut dengan Adu Sindir Melalui Media Sosial, Lucinta Luna Kini Nyatakan Telah Damai dengan Wika Salim: Gak Usah Julid Lagi!

Dilansir dari Kompas.com, Yusri mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup."

"Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).

 

Kepada penyidik, kata Yusri, sehari kemudian Irni mengaku sudah dilepas terlapor. Namun, dia setelahnya dipecat dari pekerjaannya.

Baca Juga: Kalah Telak, Anya Geraldine Mundur Perlahan Usai Ariel NOAH Disebut Dekati Sosok Ini, Impiannya Miliki sang Lady Killer Terpaksa Dikubur Dalam-dalam: Kini Aku Berserah pada Tuhan!

Hingga saat ini, Yusri menegaskan laporan Irni masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.

"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," ujar Yusri melanjutkan.

Baca Juga: 11 Tahun Menikah Belum Dikaruniai Momongan, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Sempat Ingin Adopsi hingga Tak Berhenti Berharap: Mau Minta Anak Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan

Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

GridPop.ID (*)