Setibanya di Polrestabes, seperti yang dilansir dari Tribun Sumsel, JT langsung dibawa turun dari mobil menuju Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam perjalanan menuju Pidsus, JT menggunakan topi putih dan menggunakan baju kaos warna biru dongker.
Ditanyai wartawan, JT hanya menundukan kepala tanpa menjawab satu kata pun.
Saat ini JT masih dalam pemeriksaan di ruang Pidsus Polrestabes Palembang.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, penangkapan pelaku JT telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Seperti yang ditegaskan Irvan, JT disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas perbuatannya.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)