Find Us On Social Media :

Tak Segagah Saat Aniaya Perawat RS Siloam, Pelaku JT Cuma Bisa Menunduk Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke Polrestabes Palembang!

By Arif B, Sabtu, 17 April 2021 | 18:16 WIB

Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.

GridPop.ID - Pelaku penganiyaan perawat RS Siloam Sriwijaya akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib.

Pelaku JT (38) ditangkap di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak segagah saat aniaya korban, pelaku JT cuma bisa menunduk diam seribu bahasa saat digiring ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Tenar Berkat Boyband SMASH, Rafael Tan Sempat Berpikir Mimpinya Tak Akan Kesampaian Lantaran Besar di Tengah Keluarga yang Tak Utuh hingga Sikap Ayahnya yang Hobi Marah-marah: Kok Gini ya...

Kini, JT harus berurusan dengan polisi.

Hal itu tak lain karena dilatari penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang perawat di RS Siloam.

Pria berinisial JT yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.

Baca Juga: Kini Tak Lagi Jengkel Ditanya-tanya Momongan Kedua, Usaha Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Berbuah Manis Lantaran Istri Sultan Andara Tengah Hamil: Alhamdulillah Goal!

JT yang dijemput dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah tiba di Polrestabes Palembang.

Setibanya di Polrestabes, seperti yang dilansir dari Tribun Sumsel, JT langsung dibawa turun dari mobil menuju Unit Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam perjalanan menuju Pidsus, JT menggunakan topi putih dan menggunakan baju kaos warna biru dongker.

Ditanyai wartawan, JT hanya menundukan kepala tanpa menjawab satu kata pun.

Baca Juga: Dikira Warga Biasa, Gibran Rakabuming Ditarik Paspampres Saat Menerobos Barikade Penjagaan Jokowi, Netizen: Gibran Pakai Jurus Senyap

Saat ini JT masih dalam pemeriksaan di ruang Pidsus Polrestabes Palembang.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, penangkapan pelaku JT telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Seperti yang ditegaskan Irvan, JT disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas perbuatannya.

Baca Juga: Selamai Ini Selalu Sembunyikan Wajah Putrinya, Raisa Akhirnya Blak-blakan Sebut Zalina Mirip Sosok Ini Ketimbang Dirinya yang Melahirkan

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

GridPop.ID (*)