GridPop.ID - Pelaku penganiyaan perawat RS Siloam Sriwijaya akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib.
Pelaku JT (38) ditangkap di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak segagah saat aniaya korban, pelaku JT cuma bisa menunduk diam seribu bahasa saat digiring ke Polrestabes Palembang.
Kini, JT harus berurusan dengan polisi.
Hal itu tak lain karena dilatari penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang perawat di RS Siloam.
Pria berinisial JT yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.
JT yang dijemput dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah tiba di Polrestabes Palembang.
Setibanya di Polrestabes, seperti yang dilansir dari Tribun Sumsel, JT langsung dibawa turun dari mobil menuju Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam perjalanan menuju Pidsus, JT menggunakan topi putih dan menggunakan baju kaos warna biru dongker.
Ditanyai wartawan, JT hanya menundukan kepala tanpa menjawab satu kata pun.
Saat ini JT masih dalam pemeriksaan di ruang Pidsus Polrestabes Palembang.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, penangkapan pelaku JT telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Seperti yang ditegaskan Irvan, JT disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas perbuatannya.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)