Bona mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan vendor tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan (action plan) yakni termasuk pembinaan, rotasi, relokasi petugas keamanan tersebut.
"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," katanya.
Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa tenaga keamanan.
Untuk diketahui, saat ini pelaku berinisial JT itu telah diamankan oleh Polrestabes Palembang pada Jumat (16/4/2021) malam.
Dilansir dari Kompas.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
GridPop (*)