GridPop.ID - Kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya memang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.
Bahkan sampai saat ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh salah satu keluarga pasien itu masih bergulir di kepolisian.
Namun selain perawat dan pelaku, rupanya sosok security yang terekam dalam video itu pun turut kena imbasnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan perawat itu viral usai sebuah video amatir merekam kejadian tersebut beredar di media sosial.
Dalam video singkat yang beredar luas di media sosial itu, terlihat beberapa orang perawat termasuk korban dan pelaku yang merupaka pria bernama JT.
Tak cuma itu saja, dalam video itu terlihat pula seorang security yang berjaga di depan pintu ruang perawatan.
Namun yang menjadi sorotan adalah perilaku sang security saat kejadian tragis itu berlangsung di dalam kamar pasien.
Ya, dalam video itu tampak beberapa perawat wanita mencoba menyelamatkan rekannya saat ditendang dan dijambak pelaku.
Sedangkan sang security yang berdiri diambang pintu justru terlihat tak bertindak sama sekali.
Melansir Tribunnews, satpam rumah sakit yang juga ada dalam video tersebut kini telah diserahkan ke pihak ketiga.
Santer beredar kabar bahwa satpam tersebut ditindak lantaran tak berupaya melerai saat pelaku melakukan penganiayan terhadap perawat.
Dikutip dari TribunSumsel, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, menyebutkan, petugas keamanan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.
"Security tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Bona mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan vendor tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan (action plan) yakni termasuk pembinaan, rotasi, relokasi petugas keamanan tersebut.
"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," katanya.
Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa tenaga keamanan.
Untuk diketahui, saat ini pelaku berinisial JT itu telah diamankan oleh Polrestabes Palembang pada Jumat (16/4/2021) malam.
Dilansir dari Kompas.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
GridPop (*)