"Seperti misalnya dia melakukan kezaliman sehingga membahayakan diri, atau dia memiliki penyakit menular yang bisa membahayakan istrinya. Atau dia misalnya lisannya, tangannya kasar itu boleh," jelas Habib Habib Ahmad.
Akan tetapi, jika sang istri menggugat cerai suami dengan alasan yang tidak diterima, bisa saja sang wanita justru dianggap bersalah.
"Namun, ketika tidak ada alasan yang syari, ketika alasannya sifatnya tidak diterima agama, contohnya misalnya ada hubungan dengan lelaki lain.
"Disebutkan dalam hadist wanita seperti itu adalah ciri-ciri wanita yang tidak akan pernah mencium bau surga," tegas Habib.
Habib Ahmad kembali menyebutkan bahwa adanya indikasi kejahatan suami terhadap istri membuat wanita berhak menuntut cerai.
"Namun, ketika terjadi kezaliman terhadap dirinya, Islam membela juga hak wanita," kata Habib Ahmad.
"Istri di sini berhak menggugat cerai suaminya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)