GridPop.ID - Gonjang-ganjing rumah tangga Sule dan Nathalie Holscher masih saja menuai misteri.
Tak main-main, isu perceraian diantara keduanya pun berhembus kencang menyelimuti prahara yang kini terjadi.
Bahkan kini, berhembus kabar bahwa oma Nathalie Holscher, Oma Hetty sudah menyiapkan 4 pengacara untuk mengurus perceraian Sule.
Hal itu diketahui dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/4/2021) yang GridPop lansir melalui Tribun Wow.
Oma Hetty mengaku bahwa empat pengacara itu disiapkan atas keinginan cucunya sendiri.
"Lawyer yang dukung Nathalie banyak, ada empat (pengacara)," kata Hetty Holscher.
Hetty pun mengaku tinggal menunggu waktu untuk menurunkan empat pengacara tersebut.
Namun rupanya, perceraian Nathalie Holscher dan Sule tidak semudah itu bisa dilakukan.
Pasalnya, ada beberapa syarat dalam agama Islam yang harus dipenuhi Nathalie Holscher jika ingin berpisah dari suaminya.
Hal itu dijelaskan oleh ulama kondang, Habib Ahmad Alaydrus seperti dilansir melalui Tribun Style dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (25/4/2021).
Mulanya, Habis Ahmad menjelaskan bahwa Nathalie Holscher memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya, Sule.
Namun tak sembarangan, Habib Ahmad Alaydrus mengungkap ada syarat khusus yang harus dipenuhi Nathalie Holscher jika ingin bercerai dari Sule.
Ia menekankan bahwa alasan istri meminta pisah dari suami harus sesuai dengan yang telah disetujui dalam agama.
Habib Ahmad memberi contoh mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau penyakit menular yang diderita suami.
Disebutkan juga perangai suami yang dinilai kasar, sudah cukup membuat istri berhak meminta cerai.
"Menggugat cerai suami memang dibolehkan dalam Islam. Namun syarat utamanya harus ada penyebab syari atau alasan yang diterima oleh ajaran Islam," beber Habib Ahmad.
"Seperti misalnya dia melakukan kezaliman sehingga membahayakan diri, atau dia memiliki penyakit menular yang bisa membahayakan istrinya. Atau dia misalnya lisannya, tangannya kasar itu boleh," jelas Habib Habib Ahmad.
Akan tetapi, jika sang istri menggugat cerai suami dengan alasan yang tidak diterima, bisa saja sang wanita justru dianggap bersalah.
"Namun, ketika tidak ada alasan yang syari, ketika alasannya sifatnya tidak diterima agama, contohnya misalnya ada hubungan dengan lelaki lain.
"Disebutkan dalam hadist wanita seperti itu adalah ciri-ciri wanita yang tidak akan pernah mencium bau surga," tegas Habib.
Habib Ahmad kembali menyebutkan bahwa adanya indikasi kejahatan suami terhadap istri membuat wanita berhak menuntut cerai.
"Namun, ketika terjadi kezaliman terhadap dirinya, Islam membela juga hak wanita," kata Habib Ahmad.
"Istri di sini berhak menggugat cerai suaminya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)