"Pengakuan sementara untuk memberi pelajaran, tujuannya hanya untuk diare. Menurut teman tersangka obat hanya berdampak mules sama mencret saja. Tapi kan kita masih memastikan," katanya.
NA pun lantas mengikuti saran R dengan memesan sodium sianida pada Maret 2021.
Namun, barang yang diterima NA adalah kalium sianida.
Ia membeli sianida seberat 250 gram seharga Rp 224.000 secara daring.
Kemudian, racun tersebut pun disimpan di rumahnya hingga akhirnya ia melakukan aksinya pada Minggu (25/4/2021).
NA sengaja memesan ojek online secara offline agar tak mudah terlacak.
Ide tersebut pun berdasar saran dari R.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
GridPop.ID (*)