Find Us On Social Media :

Biodata Artis Mark Sungkar, Ayah Shireen Sungkar yang Kesandung Kasus Korupsi hingga Rp 694 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota Usai sang Anak Jadi Jaminan!

By Arif B, Kamis, 6 Mei 2021 | 15:33 WIB

Biodata artis Mark Sungkar, ayah Shireen dan Zaskia

GridPop.ID - Belakangan ini nama Mark Sungkar kembali menyita perhatian khalayak umum.

Pasalnya ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu ditetapkan sebagai tahanan kota setelah kesandung kasus korupsi.

Biodata artis Mark Sungkar pun menjadi sorotan publik yang penasaran.

Baca Juga: Kini Dinyatakan Positif Covid-19, Mark Sungkar Ternyata Sempat Keluhkan Hal Ini di Dalam Penjara, Shireen Sungkar Buru-buru Ambil Tindakan

Oleh karenanya, untuk menghilangkan rasa dahaga akan biodata artis Mark Sungkar, maka GridPop sajikan datanya seperti yang dilansir dari Surya.co.id.

Nama Lengkap: Mubarak Ali Sungkar

Nama lain: Mark Sungkar

Tempat, tanggal lahir: Surakarta, 22 Oktober 1948

Pasangan: Fanny Bauty (c. 1988-2010); Santi Asoka Mala (k. 2014-sekarang)

Anak: Jamilah Sungkar, Zaskia Sungkar, Shireen Sungkar, Yusuf Averoes Sungkar

Pekerjaan: pemeran, penyanyi, sutradara

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Mendekam di Penjara Gegara Tuduhan Korupsi, Mark Sungkar Kini Dinyatakan Positif Covid-19

Meski diketahui sebagai salah satu artis lawas, namun biodata artis Mark Sungkar tercoreng gegara kelakuannya yang kedapatan korupsi.

Mark didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta dari dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa membuat laporan keuangan fiktif kegiatan tersebut.

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Namun kini seperti yang dilansir dari Kompas.com, Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya.

Penetapan tahanan kota Mark Sungkar mulai berlaku Rabu (5/5/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengungkap beberapa pertimbangan Mark Sungkar dijadikan tahanan kota.

“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” kata Leonard.

“Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leonard menambahkan.

Baca Juga: Mark Sungkar Terseret Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 694,9 Juta, Istri Mudanya Ternyata Sempat Ingin Kembali ke Rumah Orang Tua Gegara Rasakan Ini di Awal Nikah: Punya Suami Gini Amat

GridPop.ID (*)