Find Us On Social Media :

Jalani Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut 8 Aturan Khusus yang Ditetapkan Kementerian Agama

By Ekawati Tyas, Jumat, 14 Mei 2021 | 08:32 WIB

Ilustrasi salat idul fitri dikutip kompas.com

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Untuk daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid/lapangan, akan tetapi dengan hanya didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang yang kondisinya rentan, seperti lansia, sakit, atau yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak menghadiri penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

Baca Juga: VIRAL Uang Pecahan 1.0 Jelang Lebaran Idul Fitri, Begini Penjelasan Perum Peruri Soal Legalitas Uang Specimen Untuk Pembayaran, Bisa Buat THR?

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

6.Menggunakan mimbar ceramah yang dilengkapi dengan pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah dapat ditekan.

7. Usai melaksanakan shalat Idul Fitri, tradisi halal bihalal antar jemaah dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi dengan melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Kegiatan silaturahmi Lebaran atau biasanya diadakan open house disarankan hanya dilakukan dengan keluarga terdekat.