Find Us On Social Media :

Gantikan Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan Agar Kamu Tak Ketiban Sanksinya

By Sintia N, Selasa, 18 Mei 2021 | 17:32 WIB

Suasana mudik lebaran 2021

Tepat hari ini, Selasa (18/5/2021), larangan mudik lebaran 2021 itu resmi ditiadakan.

Namun jangan senang dulu, setelah larangan mudik lebaran, kini pemerintah melaksanakan pengetatan perjalanan.

Pengetatan perjalanan pasca lebaran ini dilaksanakan mulai tanggl 18-24 Mei 2021.

Untuk itu, simak aturan perjalanan pasca mudik di masa pengetatan perjalanan seperti yang GridPop lansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Lepas dari Pelukan Askara Parasady, Nindy Ayunda Pede Tampil Seksi Pakai Baju Bolong-bolong dengan Belahan Dada Terlihat, Netizen: Benar Kata Mantan Suaminya!

Transportasi Darat

1. Kendaraan pribadi

Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kendaraan umum

Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

3. Kereta api

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: 10 Tahun Sukses Bangun Biduk Rumah Tangga dengan Pria Berondong, Tabiat Asli Ussy Sulistiawaty Dibocorkan sang Mertua hingga Singgung Perihal Pekerjaan: Kemartis itu Sok Artis!

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.