Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Transportasi Udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.
GridPop.ID (*)