Komisi Penyiaran Indonesia akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari pihak Indosiar.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan, Indosiar akan mengganti pemeran Zahra sebagai istri ketiga dalam sinetron tersebut.
Dikutip dari Kompas.com "Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," ujar dia.
Pihak Indosiar pun menerima permintaan KPI untuk segera menggantikan aktris yang menjadi pemeran Zahra dalam sinetron tersebut.
GridPop.ID (*)