Find Us On Social Media :

Sukses Naik Tahta Jadi Permaisuri Pangeran Cendana, Mayangsari Nyatanya Harus Ikhlas Sang Suami Masih Kirimkan Uang Hingga Miliaran Rupiah pada Mantan Istrinya Halimah

By Sintia N, Sabtu, 12 Juni 2021 | 05:23 WIB

Sukses Naik Tahta Jadi Permaisuri Pangeran Cendana, Mayangsari Nyatanya Harus Ikhlas Sang Suami Masih Kirimkan Uang Hingga Miliaran Rupiah pada Mantan Istrinya

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Perlu Dicabut, Begini Cara Ampuh Hilangkan Uban Tanpa Bikin Rambut Rontok, Ternyata Cuma Butuh Campuran Sayuran Jenis Ini dan Minyak Kelapa!

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

GridPop.ID (*)