Find Us On Social Media :

Ganja 30 Gram Jadi Barang Bukti, Anji Manji Nekat Pesan Barang Haram Lewat Situs Online Amerika hingga Pakai Data Diri Sosok Ini

By Arif B, Jumat, 18 Juni 2021 | 05:02 WIB

Anji Manji di Polres Jakarta Barat

GridPop.ID - Anji eks Drive atau Anji Manji ditangkap polisi karena kepemilikan ganja seberat 30 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, suami Wina Natalia itu ternyata dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut melalui situs online megamarijuanastore.

Sebab, situs online asal Amerika tersebut diduga dilegalkan di luar negeri sana sehingga dapat dengan mudah diakses.

Baca Juga: Datang Jenguk sang Suami di Tahanan, Wina Natalia Ungkap Terpaksa Bohong pada Anak Usai Anji Ditangkap Polisi: Anak-anak Tahu Ayahnya Kerja

Melansir dari Tribun Seleb, Anji pun bebas memilih ganja jenis apapun dan bisa langsung memesannya menggunakan data diri seorang teman yang disapanya Bro.

"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," lanjutnya.

Namun, Adi menegaskan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.