Find Us On Social Media :

Ganja 30 Gram Jadi Barang Bukti, Anji Manji Nekat Pesan Barang Haram Lewat Situs Online Amerika hingga Pakai Data Diri Sosok Ini

By Arif B, Jumat, 18 Juni 2021 | 05:02 WIB

Anji Manji di Polres Jakarta Barat

GridPop.ID - Anji eks Drive atau Anji Manji ditangkap polisi karena kepemilikan ganja seberat 30 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, suami Wina Natalia itu ternyata dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut melalui situs online megamarijuanastore.

Sebab, situs online asal Amerika tersebut diduga dilegalkan di luar negeri sana sehingga dapat dengan mudah diakses.

Baca Juga: Datang Jenguk sang Suami di Tahanan, Wina Natalia Ungkap Terpaksa Bohong pada Anak Usai Anji Ditangkap Polisi: Anak-anak Tahu Ayahnya Kerja

Melansir dari Tribun Seleb, Anji pun bebas memilih ganja jenis apapun dan bisa langsung memesannya menggunakan data diri seorang teman yang disapanya Bro.

"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," lanjutnya.

Namun, Adi menegaskan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.

Kini, pihaknya pun sedang memburu sosok yang disebut Anji dengan 'Bro'.

"Jadi saat ini saudara ‘BRO’ masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO,"

"Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terkuak Alasan Anji Sampai Nekat Sentuh Barang Haram Jenis Ganja, Polisi Singgung Perihal Profesi!

Seperti yang diberitakan Kompas.com, barang bukti berupa ganja seberat 30 gram disita dari studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.

Ady mengatakan, menurut pengakuan Anji, ia menyimpan buku Hikayat Pohon Ganja untuk mengedukasinya soal barang haram itu.

Anji mempelajari banyak hal soal ganja dengan buku tersebut. Misalnya, alasan Indonesia belum melegalkan ganja, sementara di luar negeri sudah dilegalkan.

“Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kami kepolisian,” kata Ady.

GridPop.ID (*)