GridPop.ID - Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan sepertinya bakal membuat banyak orang bernapas lega.
Bagaimana tidak, seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19, per Jumat (25/06/2021).
Selain itu, Kemenkes juga bakal kebut vaksinasi dengan mentargetkan sebanyak satu juta dosis setiap hari.
Melansir dari Kompas.com, hal ini untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.
Percepatan vaksinasi Covid-19 disebutkan dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.