Find Us On Social Media :

Pantas Tak Pernah Sepi Peminat, Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Ternyata Miliki Perbedaan, Berikut Rincian Tiap Golongan!

By Lina Sofia, Jumat, 2 Juli 2021 | 20:31 WIB

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com gaji PPPK Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Inilah Sederet Kisi-kisi dan Materi Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Pelajari Jangan Terlambat!

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Simak Info Terbaru CPNS dan PPPK 2021 Ini, Jadwal Resmi Pelaksanaan Seleksi, Fitur Aplikasi hingga Kebijakan Baru Soal Dokumen