GridPop.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri atau hari raya Lebaran, rasa-rasanya setiap orang sedang menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR) mereka.
Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar baiknya, kini pemerintah sudah meneken jadwal pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke-13.
Melansir dari Kontan.co.id, aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya
Seperti Rabu (28/04) kemarin ketika Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu SN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
"Sudah saya tandatangani," ucap Presiden Jokowi.
Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar