GridPop.ID - Sejumlah daerah di Tanah Air mesti bersiap menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pemberlakuan PPKM darurat melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dilansir Kompas.com,.
Maka dari itu masyarakat mesti bersiap dengan memperhatikan protokol kesehatan 6M yang harus selalu diterapkan.
Dilansir dari Nakita, protokol kesehatan (prokes) tersebut kini memang bertambah jumlahnya dan harus dipahami dengan benar.
Dari yang semula 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak kini bertambah menjadi 6M.
Lantas apa saja langkah pencegahan tersebut?