Sementara itu, terkait dengan apotek, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan apotek mengenai bahaya menjual obat keras tanpa resep dokter.
Belakangan ini, apotek banyak diserbu warga untuk mencari obat untuk pasien Covid-19 yang terpaksa isolasi mandiri tanpa pemantauan tenaga kesehatan karena fasilitas kesehatan kolaps.
Tak jarang, obat-obatan yang dicari oleh warga berbekal pengetahuannya dari internet atau testimoni kerabat mereka, dan ternyata tergolong dalam kategori obat keras.
"Diatur Undang-Undang lho, bahwa apotek tidak boleh menjual antibiotik daftar G (obat keras), apalagi antivirus kepada masyarakat langsung, harus dengan resep dokter," jelas Zubairi kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Ia memberi contoh, pemakaian antibiotik jenis azitromisin, yang digosipkan mampu menyembuhkan pasien dari Covid-19, justru menurut Zubairi dapat mengganggu keseimbangan antara kuman, jamur, dan bakteri.
Bakteri tumpas, namun jamur-jamur bisa bermunculan, apabila dengan pemakaian dan dosis yang keliru.