Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah dan Divonis Hukuman 24 Tahun Penjara, Pria Ini Justru Dibela Mati-matian Gegara Alasan Tak Masuk Akal Ini

By Ekawati Tyas, Minggu, 4 Juli 2021 | 17:32 WIB

Pria ini dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah, netizen malah membela dengan alasan paras tampannya

Terkait hal itu, Jaksa Agung Andrew Warren mencatat bahwa tindakan Herrin telah mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus yang tak dapat diganti rugi.

“Kejahatan ini telah merenggut dua nyawa dan menyebabkan kerugian besar bagi empat anggota keluarganya.

"Tidak ada hukuman yang dapat memperbaiki kerusakan atau memulihkan nyawa yang telah hilang,

tetapi kami berharap keputusan ini sampai batas tertentu dapat meringankan dan menenangkan keluarga Jessica dan Lillia," katanya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sampai Lupa Diri Nangis Histeris di Pinggir Jalan, Tragedi yang Nyaris Bikin Mikhayla Jadi Korban Kecelakaan Terkuak

GridPop.ID (*)