Terkait hal itu, Jaksa Agung Andrew Warren mencatat bahwa tindakan Herrin telah mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus yang tak dapat diganti rugi.
“Kejahatan ini telah merenggut dua nyawa dan menyebabkan kerugian besar bagi empat anggota keluarganya.
"Tidak ada hukuman yang dapat memperbaiki kerusakan atau memulihkan nyawa yang telah hilang,
tetapi kami berharap keputusan ini sampai batas tertentu dapat meringankan dan menenangkan keluarga Jessica dan Lillia," katanya.
GridPop.ID (*)