Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah dan Divonis Hukuman 24 Tahun Penjara, Pria Ini Justru Dibela Mati-matian Gegara Alasan Tak Masuk Akal Ini

By Ekawati Tyas, Minggu, 4 Juli 2021 | 17:32 WIB

Pria ini dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah, netizen malah membela dengan alasan paras tampannya

GridPop.ID - Belum lama ini jagat dunia maya dihebohkan dengan tindakan diluar nalar yang dilakukan oleh gadis berparas cantik.

Pasalnya, gadis tersebut dengan tega membunuh sang ibu kandung sendiri dengan menusuknya sebanyak 151 kali.

Kisah tragis tersebut sempat menggemaprkan dunia maya dan menjadi bahan perbincangan lantaran si pelaku berparas cantik.

Baca Juga: Biodata Artis Nike Ardilla, Namanya Populer Sebagai Penyanyi Legendaris Tanah Air hingga Sukses Go Internasional, Baru-baru Ini Heboh Gadis Remaja yang Wajahnya Mirip dengan Mendiang sang Lady Rocker

Namun belum lama ini laman TikTok juga membuat gempar dengan beredarnya cerita serupa.

Tersebar video yang memperlihatkan aksi pria tampan yang terkejut saat hakim membacakan vonis terhadapnya.

Anehnya banyak yang meminta agar si pria pelaku kejahatan tersebut diberi kesempatan kedua dengan alasan paras tampan yang dimiliki.

Pria yang berada dalam konten video tersebut bernama Camerin Herrin.

Berdasarkan portal ABC Action News, Herrin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 24 tahun penjara atas meninggalnya seorang wanita dan bayinya.

Tak sendiri, Herrin terlibat kecelakaan bersama seorang pria lain yakni John Barrineau yakni pada 2018 silam.

Berbeda dengan Herrin, John Barrineau divonis 6 tahun penjara dan mengakui bahwa dirinya memang bersalah.

Baca Juga: Bak Sudah Jodoh Sehidup Semati, Kekasih Nike Ardila Meninggal Setelah 2 Tahun Kepergian Sang Lady Rocker, Penyebab Kematiannya Bikin Heboh Publik!

Sementara itu, petugas investigasi menuturkan bahwa saat kecelakaan itu terjadi, Herrin mengendarai mobil Ford Mustang dengan kecepatan lebih dari 100mph.

Kemudian mobil tersebut bertabrakan dengan seorang wanita berusia 24 tahun dan bayinya yang masih berusia 21 bulan.

Usai video Herrin beredar luas, banyak yang beranggapan bahwa si pelaku tak pantas mendapat kesempatan kedua lantaran aksi sembrononya.

Selain itu juga Herrin mesti mempertanggung jawabkan apa yang telah ia lakukan.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Andrew Warren mencatat bahwa tindakan Herrin telah mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus yang tak dapat diganti rugi.

“Kejahatan ini telah merenggut dua nyawa dan menyebabkan kerugian besar bagi empat anggota keluarganya.

"Tidak ada hukuman yang dapat memperbaiki kerusakan atau memulihkan nyawa yang telah hilang,

tetapi kami berharap keputusan ini sampai batas tertentu dapat meringankan dan menenangkan keluarga Jessica dan Lillia," katanya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sampai Lupa Diri Nangis Histeris di Pinggir Jalan, Tragedi yang Nyaris Bikin Mikhayla Jadi Korban Kecelakaan Terkuak

GridPop.ID (*)