Find Us On Social Media :

Gelap Mata Hingga Nekat Tiduri 2 Bocah di Bawah Umur, Wanita Muda Ini Diganjar Hukuman Tak Lazim Atas Perbuatannya

By Sintia N, Minggu, 4 Juli 2021 | 20:02 WIB

Ilustrasi anak korban kekerasan

Polisi setempat menangkap Greer setelah menerima laporan perbuatan tak senohoh antara September sampai Desember 2017.

Dilansir Daily Star Rabu (30/6/2021), pada Januari 2019 korban yang satu lagi akhirnya membeberkan yang dialaminya.

Pada Agustus 2020, Kleine menerangkan pasal membujuk anak melakukan kejahatan ditambahkan ke daftar dakwaan Greer.

Baca Juga: Warga Baduy Razia Barang Modern hingga Bakar Kasur dan Motor untuk Dimusnahkan, Terbongkar Alasan Dibaliknya

Kleine melanjutkan, saat ini korban sudah berusia 15 dan 16 tahun dimana salah satunya disebut sudah mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mereka harus menanggung seberat ini seumur hidup. Segala bentuk relasi bakal berdampak serius karena perbuatan perempuan itu," kecam Kleine.

Di pengadilan, sambil menangis Greer mengaku sangat menyesal, malu, dan meminta maaf sudah membujuk teman-teman anaknya.

Sebagai ibu, dia menuturkan sudah seharusnya tugasnya melindungi anak.

Dia merasa dia sudah gagal menjadi orangtua.

GridPop.ID (*)