Find Us On Social Media :

Gelap Mata Hingga Nekat Tiduri 2 Bocah di Bawah Umur, Wanita Muda Ini Diganjar Hukuman Tak Lazim Atas Perbuatannya

By Sintia N, Minggu, 4 Juli 2021 | 20:02 WIB

Ilustrasi anak korban kekerasan

GridPop.ID - Tindak kejahatan memang bisa mengancam kita dari mana saja.

Bahkan tak jarang kejahatan itu datang dari orang-orang tak terduga yang berada di sekitar kita.

Seperti kasus mencengangkan yang sempat menghebohkan publik pada 2017 silam.

Mirisnya, kejahatan itu turut menyeret dua bocah laki-laki sebagai korbannya.

Baca Juga: Sudah Dandan Cantik ke Kondangan, Wanita Ini Justru Berakhir Jadi Tukang Cuci Piring di Acara Nikahan Orang, Kisahnya Bikin Syok!

Ya, seorang wanita di Amerika Serikat membuat publik geger setelah ia terbukti berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

Pelaku yang bernama Christina Greer membujuk bocah berusia 12 dan 13 tahun ganja, dan merayu mereka agar mau bercinta.

Ibu jahat di Sarpy County, Nebraska, itu melakukan perbuatan tak senohoh dengan teman anaknya ketika mereka menginap.

Karena kejahatannya, Greer dijatuhi hukuman penjara selama 102 tahun, dan tidak bisa bebas bersyarat sebelum menyelesaikan 64 tahun.

Media lokal WOWT memberitakan, Greer diputus bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual terhadap anak tingkat pertama.

Baca Juga: Lelah dengan Jerawat yang Muncul? Simak Bahan-bahan Alami Ini Tuk Bantu Hempaskan Jerawat dan Bekasnya

Kemudian dakwaan perusakan saksi, dan enam tuduhan pelecehan terhadap anak, demikian keterangan Kantor Kejaksaan Sarpy County.

Dokumen pengadilan mengungkapkan, awalnya anak Greer mengadakan acara menginap di rumahnya dan dihadiri kedua korban.

Wanita berusia 38 tahun itu kemudian membagikan ganja, dan membujuk kedua korban untuk berhubungan seks dengannya.

Wakil Jaksa Phil Kleine mengatakan, mungkin bagi anak di bawah umur bisa bercinta dengan orang lebih tua di sana adalah sesuatu yang keren.

"Namun pada kasus ini, mereka malah dirundung, berpindah sekolah beberapa kali. Sayang sekali mereka berada di situasi ini," paparnya.

Polisi setempat menangkap Greer setelah menerima laporan perbuatan tak senohoh antara September sampai Desember 2017.

Dilansir Daily Star Rabu (30/6/2021), pada Januari 2019 korban yang satu lagi akhirnya membeberkan yang dialaminya.

Pada Agustus 2020, Kleine menerangkan pasal membujuk anak melakukan kejahatan ditambahkan ke daftar dakwaan Greer.

Baca Juga: Warga Baduy Razia Barang Modern hingga Bakar Kasur dan Motor untuk Dimusnahkan, Terbongkar Alasan Dibaliknya

Kleine melanjutkan, saat ini korban sudah berusia 15 dan 16 tahun dimana salah satunya disebut sudah mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mereka harus menanggung seberat ini seumur hidup. Segala bentuk relasi bakal berdampak serius karena perbuatan perempuan itu," kecam Kleine.

Di pengadilan, sambil menangis Greer mengaku sangat menyesal, malu, dan meminta maaf sudah membujuk teman-teman anaknya.

Sebagai ibu, dia menuturkan sudah seharusnya tugasnya melindungi anak.

Dia merasa dia sudah gagal menjadi orangtua.

GridPop.ID (*)