GridPop.ID - Guru merupakan sosok orang tua kedua bagi anak.Dilansir dari laman kompas.com, Guru tak hanya memberikan materi pelajaran, melainkan melakukan banyak hal yang mungkin belum kamu ketahui.Menjadi guru merupakan tantangan tersendiri dan harus bersikap sabar karena menghadapi berbagai jenis sifat siswa yang berbeda-beda.
Baca Juga: Nagita Slavina Hamil Anak Kedua di Tengah Pandemi Covid-19, Raffi Ahmad Dongkol Nomornya Diblokir Gegara Hal Ini, Merry: Namanya BumilSeorang guru di waktu yang sama wajib mendidik anak murid dan tentunya anaknya sendiri. Mendidik dua anak yaitu anak murid dan anak kandung gak mudah. Dalam hal ini, guru harus memiliki ketulusan yang besar dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada muridnya demi masa depan yang cerah.Namun, hal menyimpang justru dilakukan oleh guru asal Medan, Sumatera Utara yang bisa mengumpulkan gaji hingga ratusan juta rupiah tanpa bekerja sama sekali.
Caranya untuk mendapatkan gaji buta tanpa mengajar itupun sukses buat geleng-geleng kepala.Dilansir oleh sosok.id dari Tribun Medan, guru berjenis kelamin wanita itu bernama Demseria Simbolon.Ia tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.Namun sejak tahun 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.
Baca Juga: Totalitas Lakoni Pekerjaan, Tukang Gali Kubur Ini Bikin Syok Warganet Usai Pamerkan Hasil Keringatnya yang Bak Arsitek Liang LahatWalaupun demikian, ia tetap mendapat gaji hingga terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.Ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.
Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019)."Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Baca Juga: Kecanduan Berjemur Serta Tanning Kulit, Ibu Satu Anak Ini Telan Pil Pahit Derita Penyakit Ini"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep. GridPop.ID (*)