Prof Zullies mengungkapkan, selama ini badan otoritas pengawas obat, seperti BPOM, FDA maupun badan otoritas obat di negara lain, sebagian masih menahan penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Karena belum ada bukti-bukti yang cukup untuk menyetujui ivermectin sebagai obat Covid-19," kata Prof Zullies.
Apabila obat cacing ivermectin yang lazimnya bekerja pada saluran pencernaan ini tetap akan dipakai dalam pengobatan Covid-19, Prof Zullies mengatakan bahwa caranya harus dengan pengawasan dokter.GridPop.ID (*)