GridPop.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belakangan ini memang tengah disorot tajam publik.
Hal itu tentu saja berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang menyandung keduanya.
Baru-baru ini pun, fakta baru terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali terungkap.
Seperti dikabarkan GridPop sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada Rabu (7/7/2021).
Polisi juga mengamankan suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial ZN.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Namun belakangan, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan mengajukan permohonan rehabilitas.
Disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, kliennya itu hanyalah korban dari peredaran narkoba.
Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Dan kabar terbaru yang dilansir GridPop dari Tribunnews.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
Hal itu dilakukan setelah hasil asesmen terkait pengajuan rehabilitasi yang dilayangkan Nia dan Ardi Bakrie disetujui.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke BNN Pusat sejak pagi tadi.
"Iya betul sudah direkomendasikan, sudah tadi pagi dibawa ke (BNN) Pusat," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/7/2021).
Kata Panjiyoga, hasil asesmen terkait rehabilitasi dari Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Sopirnya (ZN) ini keluar berdasarkan keputusan pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.
Adapun hasil dari asesmen tersebut diketahui, ketiganya hanya sebagai pengguna.
"Proses asesmen itu memang untuk menentukan Orang yang diasesmen ini layak atau tidak. Hasil rekomendasi asesmen BNN Pusat Ardi dan Nia agar untuk direhabilitasi," katanya.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," sambung Panyijoga.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh pasangan selebritis tersebut.
Mengingat seluruh proses rehabilitasi ditentukan oleh BNN.
"Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi," tukasnya.
GridPop.ID (*)