Find Us On Social Media :

Tak Bisa Berkutik, dr Lois Owien Diciduk Polisi Gegara Berita Bohong yang Kadung Tersebar, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan Terkait Penangkapan sang Dokter

By Ekawati Tyas, Selasa, 13 Juli 2021 | 16:32 WIB

Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021).

Pertimbangan penahanan sang dokter menurutnya adalah kewenangan penyidik Polri.

Selain itu juga ada alasan tersendiri dokter wanita itu mesti ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggotanya.

Baca Juga: Dituding Sopiri Ambulans Kosong, Petugas Pemakaman Langsung Rekam Isi Mobil dan Perlihatkan Fakta Sesungguhnya

Bahkan surat tanda registrasi (STR) milik sang dokter juga telah nonaktif sejak 2017.

Sebelum penangkapan dr Lois, IDI sempat mengundangnya agar ia mengklarifikasi apa yang telah ia lontarkan.

Namun sayang, ia telah lebih dulu diciduk polisi setelah pernyataannya tersebar di jagat dunia maya dan bahkan banyak yang mempercayainya.

Atas perbuatannya, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis.