Find Us On Social Media :

Tak Bisa Berkutik, dr Lois Owien Diciduk Polisi Gegara Berita Bohong yang Kadung Tersebar, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan Terkait Penangkapan sang Dokter

By Ekawati Tyas, Selasa, 13 Juli 2021 | 16:32 WIB

Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021).

GridPop.ID - Belakangan ini publik dikejutkan dengan munculnya dokter bernama Lois Owien yang mengungkap rasa tak percayanya tentang Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, ujung dari pernyataan dokter Lois Owen yang juga diduga menyebarkan berita bohong kini dirinya ditangkap polisi.

Polisi menjemput dr Lois pada, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Cara Jitu Agar Tak Alami Efek Samping, Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mengikuti Vaksin Covid-19

dr Lois Owien akhirnya ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) tentang pernyataannya bahwa korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkannya dan menyebut bahwa pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Pertimbangan penahanan sang dokter menurutnya adalah kewenangan penyidik Polri.

Selain itu juga ada alasan tersendiri dokter wanita itu mesti ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggotanya.

Baca Juga: Dituding Sopiri Ambulans Kosong, Petugas Pemakaman Langsung Rekam Isi Mobil dan Perlihatkan Fakta Sesungguhnya

Bahkan surat tanda registrasi (STR) milik sang dokter juga telah nonaktif sejak 2017.

Sebelum penangkapan dr Lois, IDI sempat mengundangnya agar ia mengklarifikasi apa yang telah ia lontarkan.

Namun sayang, ia telah lebih dulu diciduk polisi setelah pernyataannya tersebar di jagat dunia maya dan bahkan banyak yang mempercayainya.

Atas perbuatannya, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.

Salah satu postingan dr Lois yang dinilai sebagai hoax juga turut disebut.

"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.

Baca Juga: Tolak Panggilan IDI dengan Alasan Ilmu Mahal, Dokter Lois Owien Akhirnya Diciduk Polisi, Dokter Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan

Dilansir dari Tribunjogja.com, penangkapan dr Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A,

yakni laporan tertulis yang dibuat petugas polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri,

menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ujar dia.

GridPop.ID (*)