Pengakuan Roberto tersebut menurutnya sesuai dengan apa yang diungkap Gisel saat dipanggil menjadi saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Dilansir dari Kompas.com, atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada PP dan MN, pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung
sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
GridPop.ID (*)