GridPop.ID - Skandal video panas yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes masih terus bergulir.
Bahkan kini terkuak fakta anyar bahwa keduanya telah lebih dari sekali berhubungan badan.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, terbongkarnya hal ini berbarengan dengan dijatuhkannya vonis hukuman untuk penyebar video asusila Gisel dan Nobu.
Jika Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor usai di tetapkan sebagai tersangka, nasib berbeda justru dilakoni PP dan MN si penyebar video yang mesti meringkuk di balik sel penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis untuk penyebar dengan hukuman 9 bulan penjara.
Alhasil kuasa hukum PP angkat bicara dan membongkar fakta mencengangkan.
Gisel dan Nobu ternyata telah lebih dari satu kali berhubungan badan dan membuat video asusila yang dilakukan di beberapa tempat.
Roberto Sihotang selaku kuasa hukum terdakwa PP mengumumkan hasil sidang vonis sang klien yang digelar virtual pada, Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Pengakuan Roberto tersebut menurutnya sesuai dengan apa yang diungkap Gisel saat dipanggil menjadi saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Dilansir dari Kompas.com, atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada PP dan MN, pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung
sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
GridPop.ID (*)