Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Mahar Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Ini Dipaksa Menikahi Sepupunya yang Baru Berusai 22 Tahun

By Luvy Octaviani, Kamis, 15 Juli 2021 | 07:01 WIB

Ilustrasi pernikahan

GridPop.ID - Di Indonesia, batas usia wanita untuk melakukan pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang.Melansir Kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Baca Juga: Amarah Tak Terbendung, Tri Rismaharini Mencak-mencak Saat Lakukan Sidak di Sebuah Dapur Umum hingga Keluarkan Ancaman Mengejutkan IniRevisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019."Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).Namun, berbeda dengan negara ini.