Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Mahar Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Ini Dipaksa Menikahi Sepupunya yang Baru Berusai 22 Tahun

By Luvy Octaviani, Kamis, 15 Juli 2021 | 07:01 WIB

Ilustrasi pernikahan

GridPop.ID - Di Indonesia, batas usia wanita untuk melakukan pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang.Melansir Kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Baca Juga: Amarah Tak Terbendung, Tri Rismaharini Mencak-mencak Saat Lakukan Sidak di Sebuah Dapur Umum hingga Keluarkan Ancaman Mengejutkan IniRevisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019."Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).Namun, berbeda dengan negara ini.

Bagaimana tidak? bocah 10 tahun ini dipaksa untuk menikahi sepupunya yang berusi 22 tahun.Dilansir dari laman Gridhype.id pada artikel 2019 silam, seorang anak yang masih berusia 10 tahun asal Iran menjadi viral lantaran dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.

Baca Juga: Orang Tua Menangis Gantikan Anaknya Duduk di Pelaminan, Terungkap Fakta Haru di Baliknya Dilaporkan Daily Mirror, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta."Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.

Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.

Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Baca Juga: Pilih Habiskan Masa Tua Bareng Suami di Tengah Hutan, Pensiunan Kantor Ini Bersyukur Jauh dari Tetangga yang Julid: Pikiran Positif Nggak Gampang Darah Tinggi!Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur."Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. GridPop.ID (*)