Find Us On Social Media :

Modal Habis Hingga Pasrah Masuk Bui daripada Bayar Denda Rp5 Juta, Polisi Minta Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Darurat untuk Pikir Ulang: Bener Mau Dipenjara Aja?

By Arif B, Kamis, 15 Juli 2021 | 18:41 WIB

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskannya, tarif denda kepada pelanggar bervariatif tergantung tingkat pelanggarannya.

Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sehingga terkumpul sebesar Rp. 10.240.000.

“Kegiatan sidang Tipiring ini rencana akan di gelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kota Batu. Semoga langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat di Kota Batu,” harap Edi.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Raffi Ahmad Tiba-tiba Umumkan Dirinya Pisah Ranjang Saat Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Alasannya Bikin Syok!

GridPop.ID (*)