Dijelaskannya, tarif denda kepada pelanggar bervariatif tergantung tingkat pelanggarannya.
Besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sehingga terkumpul sebesar Rp. 10.240.000.
“Kegiatan sidang Tipiring ini rencana akan di gelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kota Batu. Semoga langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat di Kota Batu,” harap Edi.
GridPop.ID (*)