Lantas, apa syarat untuk mendapatkan paket obat tersebut dan bagaimana caranya?
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien yang melakukan isolasi mandiri tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.
Menurut Panglima, puskesmas maupun bidan desa akan melakukan triase yakni membagi pasien isolasi mandiri menjadi sejumlah kategori, antara lain tanpa gejala (OTG) dan pasien dengan gejala ringan.
"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh puskesmas atau bidan-bidan desa sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," kata Hadi.
Hadi mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes PCR positif.
Syarat lainnya yakni warga menjalani isolasi mandiri.
Apabila memenuhi persyaratan tersebut, warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas puskesmas setempat.
Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
Adapun untuk tahap pertama pemerintah akan membagikan 300.000 paket obat untuk pasien Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang sedang isolasi mandiri.
Selanjutnya, pembagian paket obat akan dilanjutkan untuk pasien Covid-19 di luar Jawa-Bali sebanyak 300.000 paket.