GridPop.ID - Cobaan berat harus dihadapi D di tengah kehamilannya yang memasuki 8 bulan.
Bagaimana tidak, suaminya yang bernama Dede Saputra (32) ditemukan sudah tak bernyawa pada Senin (12/7).
Mengejutkannya lagi, Dede Saputra dibunuh pacar sesama jenisnya usai keduanya berhubungan badan.
Melansir dari Kompas.com, mayat Dede Saputra ditemukan dengan keadaan terikat dan terbungkus plastik putih di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berjumlah 2 orang. Yakni BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.
BM sendiri adalah kekasih gelap Dede Saputra. Sedangkan SA adalah mantan kekasih Dede Saputra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, BM yang merencanakan pembunuhan.
"Motif sementara berlatar belakang dendam kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.
Dendam tersebut, dari pengakuan pelaku BM, karena korban sering ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku.
"Korban menjanjikan pelaku akan dibayar Rp 700.000 namun hanya dibayar Rp 300.000 usai melakukan hubungan sejenis," kata Ramon.
Istri korban, D, yang tengah hamil 8 bulan pun hampir jatuh pingsan saat mengetahui hal ini.
Pasalnya, tidak ada gelagat aneh sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Hanya saja, seperti yang dikutip dari Serambinews, sebelum kejadian korban sempat pamit untuk menginap di rumah orang tuanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Namun, korban tidak kunjung tiba di rumah orang tuanya, kemungkinan tidak jadi menginap. Sampai akhirnya ada kabar dari kepolisian bahwa ada mayat dan diduga Dede.
Istri korban dan keluarga mengaku tak menyangka kalau Dede dibunuh.
Pasalnya, korban adalah sosok yang pendiam, mengalah dan dari kecil tidak pernah berkelahi.
Dulu dia pernah dibegal di Pesawaran dan semua barang diserahkan.
"Kalau setahu kami tidak ada musuh, sebab orangnya ngalahan, tapi tidak tahu juga ini," ujar Amriadi, kakak Dede.
Dari hasil visum, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka di kepala karena benda tumpul.
"Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," kata Ramon kemudian.
GridPop.ID (*)