Find Us On Social Media :

Rugi Bandar Selama PPKM Darurat, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ternyata Begini Aturan yang Benar

By Arif B, Minggu, 18 Juli 2021 | 17:42 WIB

Ilustrasi PPKM Darurat

GridPop.ID - Masyarakat tengah dihebohkan dengan isu perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, kebijakan ini dirasa sangat memukul dunia usaha.

Lantas apakah dengan begitu perusahaan dapat dengan bebas potong gaji karyawan demi bertahan di tengah pandemi Covid-19?

Baca Juga: Bersimbah Darah hingga Ngaku Buta, Mantan Anggota Dewan Ini Justru Kelabakan Saat Petugas Pos Penyekatan Cecar Sejumlah Pertanyaan, Berikut Faktanya!

Melansir dari Kompas.com, ternyata dari sisi hukum hal ini bisa dilihat dari aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:

Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

a. Denda;b. Ganti rugi;c. Uang muka upah;