Selain membagikan paket sembako, Inda Raya juga memborong dagangan para PKL yang berjualan di sepanjang jalan tersebut, menggunakan uang pribadinya, kemudian dibagi-bagikan ke warga.
Harta Kekayaan Inda Raya
Sebagai pejabat daerah, Inda Raya wajib melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Tribunnews, Inda terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Inda mencapai Rp9.418.750.870.
Rinciannya, Inda memiliki lima bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 8.156.467.000, tiga alat transportasi sejumlah Rp 342.000.000, harta bergerak senilai Rp 101.402.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.217.789.961.
Inda juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 398.908.091.
GridPop.ID (*)