GridPop.ID - Pria paruh baya berinisial MH asal Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, menghebohkan warga setempat.
Bagaimana tidak, dalam waktu sebulan pria 61 tahun ini bisa meraup untung hingga Rp 21 juta.
Usaha yang dilakukan MH untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah pun terbilang mencengangkan.
Pasalnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews, ia nekat melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang.
Aksi MH diketahui setelah polisi merilis pers pada Senin (19/07/2021) kemarin.
Disebutkan dalam kesempatan itu, sudah ada 10 orang yang jadi korban MH.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pun mengungkapkan modus yang dipakai pria paruh baya itu.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban menawarkan pekerjaan kepada korban, lalu pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta," jelasnya.
Uang tersebut, kata Kompol Rengga Puspo Saputro, diklaim MH akan digunakan sebagai biaya pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.
Di mana tersangka meyakinkan korban pemeriksaan tersebut merupakan syarat.
Kemudian pelaku, lanjut Rengga, membawa korban ke RS Restu Ibu untuk melakukan medical check up.
"Namun di tengah jalan pelaku menurunkan korban di tengah jalan dan pelaku meninggalkan korban," ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.
Karena berhasil, modus operandi tersebut digunakan secara berulang-ulang oleh MH, setidaknya hingga 12 korban mengalami kejadian serupa.
"Adapun kerugian yang dialami masing-masing korban tersebut, rata rata sekitar Rp 1,8 juta, total kerugian Rp 21 juta," jelas Rengga.
Menurutnya, uang tersebut digunakan MH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seperti diketahui, MH memang tidak bekerja sehingga tak sedikitpun memiliki penghasilan.
"Makanya, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya sama orang menawarkan pekerjaan dan mengeluarkan biaya yang akhirnya menjadi korban penipuan," tutur Kompol Rengga Puspo Saputro.
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi di Balikpapan.
Melansir dari Tribun Kaltim, sebelumnya dua penipu telah diamankan karena berhasil menggasak perhiasan Rp 34 juta.
Modusnya adalah dengan menawarkan pengobatan alternatif kepada calon korbannya.
Jikalau sudah terpedaya, kedua pelaku ini meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya ke dalam kotak sabun sebelum penyakitnya disembuhkan.
Namun alih-alih dapat sehat, ketika korban lengah kedua pelaku ini justru menukar kotak sabun yang berisi perhiasan korban dengan kotak sabun kosong.
Korban yang dirugikan lalu melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Tak lama, tepat pada Minggu (27/6/2021), kedua tersangka berhasil diringkus dengan sisa uang sebesar sekitar Rp 2,7 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana penipuan berencana yang terancam paling lama 4 tahun penjara dengan jerat Pasal 378 KUHP.
GridPop.ID (*)