Find Us On Social Media :

Terbongkar! Ternyata Begini Cara Penanganan Jenazah Pasien yang Terinfeksi Corona yang Tak Disangka-sangka, Begini Fakta di Baliknya

By Lina Sofia, Rabu, 21 Juli 2021 | 07:01 WIB

Pemakaman jenazah covid-19

2. Mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Sopir Ambulans Ini Ungkap Cerita Pilu Kerja dari Subuh Angkut Jasad Pasien Covid hingga Sayangkan Sikap Masyarakat: Anggap Enteng, Sini Ikut Jadi Kernet!

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

3. Menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Bak Tepis Klaim Wali Kota Risma Soal Zona Hijau, Tukang Gali Kubur Ini Bersaksi Sudah Kuburkan 1.500 Jenazah Covid-19 di Surabaya, Waduh!

4. Menguburkan jenazah:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.GridPop.ID (*)