Find Us On Social Media :

Terbongkar! Ternyata Begini Cara Penanganan Jenazah Pasien yang Terinfeksi Corona yang Tak Disangka-sangka, Begini Fakta di Baliknya

By Lina Sofia, Rabu, 21 Juli 2021 | 07:01 WIB

Pemakaman jenazah covid-19

GridPop.ID - Sepegetahuan kita bahwa jenazah Covid-19 yang meninggal di rumah sakit tidak diserahkan kepada pihak keluarga.

Namun, langsung diurus dan dikuburkan oleh petugas khusus, sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

Bagi mereka yang butuh penjelasan, "Kenapa tidak diserahkan kepada pihak keluarga?" tidak sedikit hal tersebut menjadi pertikaian antara rumah sakit, tim pemulasaran jenazah pasien Covid-19, dan keluarga almarhum.

Hal ini karena masih ada bahkan banyak masyarakat yang tidak percaya jika virus Covid-19 begitu ganas dan cepat penularannya.

Bahkan mereka tidak sedikit yang tak percaya janazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona baru penyebab Covid-19.

Baca Juga: Dituding Sopiri Ambulans Kosong, Petugas Pemakaman Langsung Rekam Isi Mobil dan Perlihatkan Fakta Sesungguhnya

Untuk itu, Jenazah pasien Covid-19 harus diurus dan dikuburkan oleh petugas khusus dengan cara khusus.

Tentu kita pasti tahu, pengurusan jenazah dan pemakanan jenazah di Indonesia selalu melibatkan banyak orang dari orang-orang terdekat almarhum.

Melansir dari GridHealth.ID namun hal ini berbeda jika jenazah pasien Covid-19 memiliki atau terindikasi Covid-19, karena berpotensi menularkan virus corona ke orang di sekitarnya.

Untuk itu jenazah pasien Covid-19 harus diurus oleh petugas yang sudah terdidik dan terlatih dalam penanganan jenazah Covid-19.

Mereka pun dalam bekerja harus memenuhi standar keamanan ketat, dan bekerja dengan menggunakan hazmat rapat, layaknya petugas medis di ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Sudah Disalati Hingga Hendak Dimakamkan tapi Ternyata Jenazah Covid-19 Tertukar, Keluarga dan Petugas Berujung Baku Hantam, Begini Kronologinya!

Karena jenazah Covid-19 masih berisiko menularkan virus corona penyebab Covid-19 dari cairan yang keluar dari tubuhnya, maka dari itu jenazah Covid-19 sebelum dibungkus kain kafan diwrapping terlebih dahulu dengan plastik.

Ketahuilah, virus penyebab Covid-19 yang telah masuk ke dalam tubuh, akan berkembang biak pada cairan dan organ tubuh manusia.

Virus ini bisa keluar melalui cairan tubuh setelah orang yang terinfeksi meninggal, dan aerosol dari paru.

Penting diketahui, gerakan seperti memindahkan jenazah pasien, bisa menyebabkan adanya cairan atau aerosol ini keluar dari tubuh jenazah.

Karena alasan inilah sangat tidak memungkinkan melakukan pemulasaraan jenazah pasien corona seperti biasa, yang dilakukan bukan oleh orang terdidik dan terlatih.

Baca Juga: Sekali Gali Satu Liang Lahat Dibayar Rp 500 Ribu, Para Penggali Kubur Jenazah Covid-19 Ini Justru Menangis Merasakan Hidupnya Tak Tenang: Enggak Ada Habisnya...

Mengutip Kompas.com dari laman resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Berikut pedoman penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI:

1. Memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Baca Juga: Viral Suara Cekikikan Wanita Misterius Terekam dalam Video Pemakaman Jenazah Covid-19 di Mojokerto, Petugas: Kita Tidak Mendengar Suara Itu

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

2. Mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Sopir Ambulans Ini Ungkap Cerita Pilu Kerja dari Subuh Angkut Jasad Pasien Covid hingga Sayangkan Sikap Masyarakat: Anggap Enteng, Sini Ikut Jadi Kernet!

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

3. Menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Bak Tepis Klaim Wali Kota Risma Soal Zona Hijau, Tukang Gali Kubur Ini Bersaksi Sudah Kuburkan 1.500 Jenazah Covid-19 di Surabaya, Waduh!

4. Menguburkan jenazah:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.GridPop.ID (*)